Kasubag TU Kantor Pertanahan Konawe Utara Tandatangani Kontrak Kerja Tenaga Pendukung Tahun 2026

Konawe Utara — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melaksanakan penandatanganan kontrak kerja bagi tenaga pendukung tahun anggaran 2026 yang meliputi sopir, satuan pengamanan (Satpam), serta petugas kebersihan. Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Parman, S.Si., sebagai bagian dari penataan administrasi kepegawaian dan operasional kantor. Jumat, 06 Februari 2026.

Pelaksanaan kontrak kerja ini didasarkan pada Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara Nomor: 09/SK-74.09.UP.02.03/I/2026 tentang Penunjukan Sopir, Satpam, dan Petugas Kebersihan Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa penunjukan tenaga pendukung dilakukan guna menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan, serta kelancaran operasional kendaraan dinas dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.

Adapun dasar hukum penerbitan keputusan sekaligus pelaksanaan kontrak kerja ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta berbagai peraturan menteri terkait organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, pelaksanaan kontrak juga mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan negara dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026.

Kasubag TU Parman, S.Si. menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak kerja ini merupakan langkah penting dalam memastikan tersedianya tenaga pendukung yang profesional dan bertanggung jawab, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal sepanjang tahun 2026.

“Kontrak kerja ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Konawe Utara untuk mewujudkan pelayanan yang tertib, aman, dan profesional,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan kontrak kerja ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara berharap seluruh tenaga pendukung dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai perjanjian yang telah ditetapkan, sejalan dengan semangat peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *