Kantor Pertanahan Konawe Utara Penuhi Permintaan Bantuan Ahli Ditreskrimsus Polda Sultra

KONAWE UTARA — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara telah melaksanakan permintaan bantuan ahli dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara terkait penyidikan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara yang terjadi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. 09/02/2026

Permintaan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat bernomor B/Ahli/8/II/RES.5.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara.

Menindaklanjuti permintaan itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Leni Megawati Lamato, S.H., M.M., bersama Tim Penyelesaian Sengketa telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan keterangan ahli serta melakukan pengecekan lokasi terkait status dan batas-batas Sertipikat Hak Milik (SHM) di area yang dimaksud.

Kegiatan pengecekan lapangan tersebut dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Sabtu, 7 Februari 2026

Waktu: Pukul 09.00 WITA

Lokasi: Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara

Dalam pelaksanaannya, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara yang dipimpin oleh AKP Bhekti Kurniawan, S.I.K., beserta personel.

Penyidikan dilakukan dalam rangka mendalami dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan hukum pidana.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangan, sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *