Penuhi Permintaan Polsek Wiwirano, Kantor Pertanahan Konawe Utara Lakukan Pemeriksaan Lokasi Sengketa

Konawe Utara — Menindaklanjuti surat permintaan bantuan pemeriksaan lokasi dari Polsek Wiwirano Nomor B/12/II/2026/Unit Reskrim, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara kembali menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan lokasi objek perkara di wilayah hukum Kabupaten Konawe Utara. Rabu (11/02/2026).

Atas arahan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penanganan Sengketa Pertanahan guna mendukung proses penyelidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.

Pemeriksaan lokasi dilakukan di Desa Culambacu, Kecamatan Wiwirano, dengan fokus pada identifikasi objek tanah yang disengketakan serta pengumpulan data fisik lapangan sebagai bahan pendukung bagi penyidik.

Dalam pelaksanaan kegiatan, tim Kantor Pertanahan melakukan peninjauan langsung ke lokasi, pendataan kondisi lapangan, serta pencatatan batas-batas bidang tanah yang menjadi objek perkara.

“Kita ambil data fisik lapangan, berdasarkan bukti- bukti kepemilikan masing-masing pihak, untuk jadi dasar memenuhi kebutahan data proses penyedik” Ucap Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Leni Megawati Lamato, S.H., M.M

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara dalam membantu aparat penegak hukum menghadirkan data pertanahan yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan transparan, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *