Konawe Utara – Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Parman, S.Si, menerima kunjungan koordinasi dari perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait permohonan Hak Pakai atas aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kamis, 05 Maret 2026
Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara dalam rangka konsultasi dan sinkronisasi data pertanahan guna mendukung proses pengajuan Hak Pakai atas tanah yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan di wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Parman menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan siap memberikan pendampingan dan informasi teknis terkait prosedur serta persyaratan permohonan Hak Pakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Koordinasi seperti ini sangat penting untuk memastikan proses administrasi pertanahan berjalan tertib dan sesuai regulasi, sehingga aset pemerintah daerah dapat memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Pertemuan tersebut juga membahas beberapa aspek teknis terkait dokumen persyaratan, status tanah, serta tahapan yang perlu dipenuhi dalam proses pengajuan Hak Pakai.
Melalui kegiatan koordinasi ini diharapkan proses pengurusan Hak Pakai dapat berjalan lancar serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah, khususnya dalam menunjang sektor pendidikan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
