Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara Laksanakan Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah terhadap Objek HGU

Konawe Utara, 15 April 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah terhadap objek Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di wilayah Kabupaten Konawe Utara, yakni pada PT. Aman Fortuna Nusantara dan PT. Sultra Prima Lestari, pada Rabu (15/04/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan pemanfaatan dan penguasaan tanah Hak Guna Usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi objek HGU di lapangan, termasuk meninjau pemanfaatan lahan serta melakukan verifikasi kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik di lokasi.

Selain itu, kegiatan pengawasan dan pengendalian ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah dilakukan secara optimal, sesuai dengan peruntukan hak atas tanah yang telah diberikan, serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara berkomitmen untuk terus menjaga tertib administrasi pertanahan serta memastikan pemanfaatan tanah Hak Guna Usaha dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah di Kabupaten Konawe Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *