Tim Panitia A Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Permohonan Sertipikat Hak Pakai SMAN 1 Landawe

Senin, 11 Mei 2026, Tim Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melaksanakan pemeriksaan tanah atas permohonan penerbitan Sertipikat Hak Pakai yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan ini dilakukan terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang saat ini digunakan sebagai sarana pendidikan, yaitu SMAN 1 Landawe yang berlokasi di Desa Hialu Utama, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara.

Kegiatan pemeriksaan tanah ini merupakan bagian dari tahapan administrasi pertanahan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan. Dalam pelaksanaannya, Tim Panitia A melakukan verifikasi dokumen, peninjauan lokasi, serta pemeriksaan terhadap batas-batas bidang tanah guna memastikan status dan penggunaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas aset pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan, sekaligus mendukung tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara terus berkomitmen mendukung legalisasi aset pemerintah daerah guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah serta optimalisasi pemanfaatan aset negara dan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *