Unaaha, 1 Juli 2026 – Tim Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara menghadiri sidang perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Unh yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Unaaha pada Rabu (1/7/2026).
Kehadiran Tim Seksi PPS merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara dalam memberikan dukungan terhadap proses penyelesaian perkara pertanahan melalui mekanisme peradilan. Partisipasi aktif dalam setiap tahapan persidangan menunjukkan komitmen instansi untuk menghormati proses hukum sekaligus memberikan data, informasi, dan keterangan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai instansi yang memiliki tugas di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara senantiasa berupaya menyelesaikan setiap permasalahan pertanahan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kehadiran dalam persidangan ini, Tim Seksi PPS juga menunjukkan komitmen untuk terus mengawal setiap proses penyelesaian sengketa dan perkara pertanahan secara optimal. Koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta para pihak terkait menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan melalui pendekatan yang profesional, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
