Pada hari Kamis, 09 Juli 2026, Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melaksanakan kegiatan yang semula dijadwalkan berupa peninjauan lokasi dan identifikasi lapangan di Desa Mandiodo. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keberatan yang diajukan oleh PT Cinta Jaya terhadap permohonan penerbitan sertipikat yang diajukan oleh PT Xerxes Samudera Bahari.
Peninjauan lapangan dimaksud bertujuan untuk memperoleh data faktual mengenai letak, batas, dan kondisi fisik objek tanah yang menjadi pokok permasalahan, sebagai bagian dari proses pengumpulan data dalam penanganan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, setelah Tim Kantor Pertanahan bersama para pihak tiba di lokasi, kegiatan peninjauan dan identifikasi lapangan tidak dapat dilaksanakan. Hal tersebut disebabkan oleh keberatan yang disampaikan oleh pihak PT Cinta Jaya, yang menghendaki agar identifikasi fisik terhadap objek tanah belum dilakukan pada hari tersebut.
Pihak PT Cinta Jaya menyampaikan bahwa penyelesaian atas dugaan tumpang tindih penguasaan dan penguasaan tanah diharapkan terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme musyawarah secara kekeluargaan dengan melibatkan Kepala Desa Mandiodo sebagai pihak yang memahami riwayat dan kondisi wilayah setempat. Pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah sebelum proses identifikasi lapangan dilanjutkan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara mengedepankan pendekatan persuasif dan menjaga kondusivitas di lapangan. Atas kesepakatan bersama para pihak, kegiatan peninjauan dan identifikasi lapangan ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Sebagai pengganti agenda peninjauan, pertemuan dilanjutkan dalam bentuk forum diskusi guna mendengarkan keterangan masing-masing pihak serta mengidentifikasi langkah-langkah penyelesaian yang dapat ditempuh secara musyawarah dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
