Konawe Utara, 21 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melalui Tim Pengukuran melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah di Desa Tanjung Laimeo, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (21/07/2026).
Kegiatan pengukuran ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL yang bertujuan untuk memperoleh data fisik bidang tanah secara akurat sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah. Melalui pengukuran yang dilakukan secara langsung di lapangan, diharapkan seluruh data yang diperoleh memenuhi standar ketelitian dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tim Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melaksanakan pengambilan data dengan tetap mengedepankan prinsip ketelitian, akuntabilitas, dan profesionalisme. Selama pelaksanaan kegiatan, masyarakat turut hadir untuk menunjukkan batas-batas bidang tanah yang dimiliki, sehingga proses pengukuran dapat berjalan dengan lancar sesuai kondisi di lapangan.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui pendaftaran tanah secara lengkap dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Dengan adanya sertipikat hak atas tanah, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki.
Melalui pelaksanaan pengukuran di Desa Tanjung Laimeo, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara terus berkomitmen mendukung percepatan penyelesaian target PTSL Tahun 2026 serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
