KONAWE UTARA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., menyatakan kesiapan jajarannya untuk menjalankan program transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Transformasi tersebut menjadi kado kemerdekaan bagi masyarakat melalui peningkatan kepastian dan kecepatan pelayanan pertanahan. Tiga transformasi yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Program tersebut diluncurkan secara resmi oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron Wahid.
Dalam transformasi layanan Pengukuran Terjadwal, masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan dalam waktu lima hari.
Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama ditargetkan dapat menyelesaikan keseluruhan proses maksimal dalam 10 hari efektif. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan.
Transformasi ketiga berupa Organisasi Berbasis Wilayah, yang diterapkan melalui struktur organisasi dan tata kelola baru pada 10 Kantor Pertanahan. Dalam sistem tersebut, penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., menyatakan pihaknya siap mendukung dan menjalankan kebijakan transformasi tersebut sesuai arahan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, transformasi pelayanan merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya kami siap menjalankan program dan kebijakan Kementerian ATR/BPN. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan kepastian waktu, transparansi, serta profesionalitas dalam setiap layanan pertanahan,” ujar Agus Rahmanto.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, transformasi pelayanan merupakan sebuah keniscayaan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, inovasi pelayanan harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Nusron.
Peluncuran transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Sebanyak 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen menjalankan transformasi layanan.
Menteri Nusron menekankan bahwa inti dari inovasi tersebut adalah menghadirkan kepastian bagi masyarakat.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Nusron.
Dengan diluncurkannya tiga transformasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan kebijakan baru serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
