KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penguatan Whistleblowing System (WBS) sebagai kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
WBS merupakan mekanisme pelaporan yang berfungsi sebagai sarana perlindungan sekaligus deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, termasuk praktik korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan. Keberadaan sistem ini diharapkan dapat membantu mencegah pelanggaran sejak dini sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pengaduan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting dalam upaya pencegahan dan penanganan korupsi. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat membantu aparat pengawasan melakukan proses verifikasi, pemeriksaan, dan tindak lanjut secara lebih tepat.
Berbagai Dugaan Pelanggaran Dapat Dilaporkan
Melalui WBS, masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait berbagai dugaan pelanggaran, di antaranya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); penyalahgunaan wewenang atau jabatan; gratifikasi maupun pemberian yang tidak sah; penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa; pemerasan dan pungutan liar; penyimpangan pengelolaan keuangan maupun aset daerah; pelanggaran kode etik dan disiplin ASN; benturan kepentingan; serta pelanggaran dalam pelayanan publik.
Untuk memperluas akses masyarakat, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menyediakan sejumlah kanal resmi pengaduan WBS.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi “Warga Bicara” yang tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan kepada Admin UPG melalui kontak WhatsApp atau telepon resmi di nomor 0811-4502-007.
Laporan juga dapat dikirim melalui email lapor.itdakonsel@gmail.com maupun melalui portal pelaporan resmi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan:
Portal Pelaporan Konawe Selatan
Laporan Harus Jelas dan Berdasarkan Fakta
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan laporan agar memberikan informasi secara jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setidaknya, laporan memuat informasi mengenai jenis dugaan pelanggaran dan pihak yang terlibat, lokasi serta waktu kejadian, dan kronologi atau modus pelanggaran yang terjadi.
Pelapor juga dapat menyertakan bukti pendukung apabila tersedia, seperti dokumen resmi atau kuitansi, foto dan video, rekaman, maupun bukti transfer atau transaksi.
Kelengkapan informasi dan bukti pendukung akan membantu proses verifikasi serta penanganan laporan sehingga dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Identitas Pelapor Dijamin Kerahasiaannya
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan data dan identitas pelapor. Setiap laporan yang disampaikan melalui kanal resmi akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan terhadap pelapor yang menyampaikan informasi dengan itikad baik juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sistem pengaduan tersebut.
Partisipasi masyarakat melalui WBS dinilai memiliki peran strategis dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia secara bijak, bertanggung jawab, dan berdasarkan fakta.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan penguatan sistem pengawasan pemerintah, diharapkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Konawe Selatan dapat terus ditingkatkan.
Sumber: Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
