KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atas Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dokumen strategis tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Konawe Selatan di Kendari, Minggu (6/9/2026). Rapat dipimpin pimpinan DPRD Konsel dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Mewakili Bupati Konawe Selatan, Wakil Bupati Konawe Selatan H. Wahyu Ade Pratama Imran, S.H., menyampaikan pidato resmi pemerintah daerah atas tercapainya kesepakatan perubahan anggaran tersebut.
Dalam sambutannya, Wahyu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menjalankan proses pembahasan secara intensif dan memberikan berbagai masukan konstruktif.
“Melalui proses pembahasan dan pertimbangan berbagai pandangan serta masukan DPRD, kita sampai pada titik di mana Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki kesepahaman terhadap arah kebijakan KUPA dan PPAS Perubahan TA 2026. Dokumen ini selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan RKA Perubahan dan Rancangan Perubahan APBD,” ujar Wahyu.
APBD Perubahan Konsel Capai Rp1,61 Triliun
Berdasarkan hasil kesepakatan, total APBD Kabupaten Konawe Selatan setelah perubahan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1,61 triliun.
Nilai tersebut meningkat sekitar Rp72,53 miliar dibandingkan APBD murni sebelum perubahan.
Sementara itu, postur Belanja Daerah setelah perubahan disepakati sebesar Rp1,54 triliun, meningkat sekitar Rp44,53 miliar atau 2,98 persen dibandingkan anggaran awal sebesar Rp1,49 triliun.
Perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat sejumlah sektor prioritas pembangunan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Lima Prioritas dalam APBD Perubahan 2026
Dalam rapat paripurna, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memaparkan sejumlah prioritas yang diakomodasi dalam perubahan anggaran Tahun Anggaran 2026.
Pertama, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar. Pemerintah daerah memprioritaskan peningkatan kualitas layanan, pemenuhan kebutuhan tenaga, sarana dan prasarana, serta kemudahan akses masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki tantangan geografis.
Kedua, infrastruktur dan konektivitas wilayah. Belanja modal diarahkan secara selektif pada pembangunan infrastruktur yang memiliki tingkat urgensi tinggi serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Ketiga, pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi. Program diarahkan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat melalui sektor pertanian, perkebunan, perikanan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta pengembangan potensi desa.
Keempat, pengelolaan pembiayaan dan investasi daerah. Pemkab Konawe Selatan mengalokasikan Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp28 miliar kepada Bank Sultra sebagai bentuk investasi daerah untuk memperkuat penerimaan daerah. Selain itu, dialokasikan pula anggaran perencanaan kegiatan sebesar Rp2,2 miliar.
Kelima, kepastian kesejahteraan PPPK paruh waktu. Menjawab perhatian fraksi-fraksi DPRD, Pemkab Konawe Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal kepastian status, keberlanjutan pengabdian, serta kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai regulasi dan kemampuan fiskal daerah.
Pembahasan KUPA-PPAS Digelar Intensif
Kesepakatan yang dicapai dalam rapat paripurna pada Minggu (6/9/2026) tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan intensif antara pemerintah daerah dan DPRD.
Sehari sebelumnya, Sabtu (5/9/2026), rapat pembahasan digelar di Hotel Fortune Front One Kendari. Ketua DPRD Konawe Selatan Hamrin, S.Kom., M.AP., memimpin langsung penajaman program bersama seluruh kepala OPD, Direktur RSUD, serta para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Hamrin menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif serta efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Pembahasan KUA-PPAS Perubahan TA 2026 ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan program prioritas pembangunan daerah. Kami berharap seluruh OPD dapat mengikuti proses pembahasan ini secara optimal demi terciptanya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan tepat sasaran,” ujar Hamrin, Sabtu (5/9/2026).
Dorong Konsistensi Perencanaan hingga Pengawasan
Hamrin menegaskan, dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026, seluruh perangkat daerah diharapkan menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Menurutnya, konsistensi tersebut penting untuk memastikan setiap program dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya pembangunan Konawe Selatan yang SETARA, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Dengan disepakatinya KUPA dan PPAS-P 2026, pemerintah daerah dan DPRD Konawe Selatan selanjutnya memiliki landasan bersama dalam menyusun RKA Perubahan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sumber: Pemkab Konawe Selatan
