Konawe Utara, 2 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah atas Sertipikat yang Hilang bagi pemohon yang kehilangan sertipikat hak atas tanah yang berlokasi di Desa Walasolo, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, pada Rabu, 2 September 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Dina Rosita Oktaviani S., S.H. Pengambilan sumpah dilaksanakan sebagai salah satu tahapan dalam proses administrasi permohonan penggantian sertipikat yang hilang.
Dalam pelaksanaannya, pemohon menyampaikan keterangan mengenai kehilangan sertipikat serta memberikan pernyataan di bawah sumpah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara dalam memastikan setiap proses pelayanan pertanahan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait sertipikat yang hilang.
Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah tersebut, diharapkan proses administrasi permohonan penggantian sertipikat dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemohon.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, sebagai wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
