Unaaha, 10 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) menghadiri sidang pertama Perkara Nomor 38 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Unaaha pada Kamis, 10 September 2026.
Kehadiran Tim Seksi PPS merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dalam mengikuti serta memberikan dukungan terhadap proses penanganan perkara pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan pertanahan di wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Dalam pelaksanaan sidang, Tim Seksi PPS mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Unaaha. Kehadiran tim juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara untuk memastikan setiap proses penanganan perkara dapat diikuti secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara terus berkomitmen untuk melaksanakan penanganan dan pengendalian sengketa serta perkara pertanahan secara profesional, tertib administrasi, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian perkara pertanahan serta memperkuat koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara dengan lembaga peradilan dalam rangka memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.
