KENDARI – Gelombang desakan muncul dari kalangan aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra) pasca penetapan tersangka terhadap AT, Direktur PT Masempo Dalle sekaligus Ketua Kadin Sultra, oleh Bareskrim Polri. Penegak hukum diminta bertindak tegas dengan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan pertambangan nikel ilegal di Konawe Utara tersebut.
Aktivis Sultra, Ilham Killing, menyatakan bahwa langkah Bareskrim Polri merupakan angin segar bagi supremasi hukum di daerah. Namun, ia menekankan bahwa penetapan tersangka saja tidak cukup mengingat dampak kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk serius dan transparan menangani persoalan ini. Segera lakukan penahanan karena ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan negara dan merusak lingkungan demi kepentingan korporasi serta kelompok tertentu,” tegas Ilham dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Menurut Ilham, persoalan aktivitas pertambangan di kawasan hutan oleh perusahaan tersebut sebenarnya sudah menjadi sorotan lama. Ia menyebut indikasi pelanggaran ini bahkan sempat muncul dalam temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024
“Ini persoalan klasik yang sudah lama kami ketahui sebagai agen kontrol sosial. Temuan audit BPK tahun 2024 sudah mengisyaratkan adanya masalah di sana, jadi penindakan ini memang sudah seharusnya dilakukan sejak dulu,” tambahnya.
Sebagai bentuk pengawalan kasus, Ilham menyatakan bahwa pihaknya akan segera bersurat secara resmi ke berbagai lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
“Mulai hari ini kami akan mengawal kasus ini secara ketat. Surat resmi akan segera kami kirimkan ke lembaga-lembaga terkait agar penanganannya berjalan objektif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan AT dan seorang berinisial MSWW selaku Kuasa Direktur PT Masempo Dalle sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman denda hingga Rp 100 miliar. Sementara itu, pihak perusahaan melalui juru bicaranya menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait status tersangka tersebut.
