Aktivis sultra pertanyakan berkas tahap 2,tersangka yang lain dalm kasus PT MASEMPO DALLE

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menindak aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Hal tersebut menjadi pertanyaan masyarakat khusunya di sulawesi tenggara, salah satu aktivis sultra ilham killing menilai bareskrim POLRI bidang Tipiter( Tindak Pidana Tertentu) terkesan lambat dan tidak transparan dalam penaganan perkara tersebut sebgaia mana kita ketahui direktur PT MASEMPO DALEE AT dan MSW selaku pelaksana KTT, PT MASEMPO DALLE di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Anenya dalam berkas Tahap 2, di kejaksaan Negeri konawe baru satu nama yang di kirim dalam hal ini dari nama KTT, PT Masempo Dalle nama pihak direktur dalam hal ini AT belum di kirim, ini menjadi pertanyaan kami seharusnya kan bersamaan atau tidak yang menjadi pelaku utamanya itu harus di kirim duluan yaitu pihak direktur Masempo Dalle.
Dan parahnya barang bungkti 2 tongkang Ore nikel dan tersangkanya belum di serahkan. Publik bertanya ada apa sebenarnya, tegas ILHAM KILLING

Karna dalam proses tahap 2 itu bukan saja berkas yang di serahkan tetapi juga barang bukti dan tersangkanya siapa, jadi kami meminta penegakan hukum harus benar-benar adil apalgi presiden prabowo sudah sangat komitmen dalam hal penegakan hukum di bidang pertambangan, jadi mabes polri harus serius dan transparan menangani persolan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *