Konawe Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara turut menghadiri kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara perdata Nomor 38/Pdt.G/2025/PN Unh yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Unaaha di Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Jumat (06/03/2026).
Kegiatan pemeriksaan setempat tersebut merupakan bagian dari proses persidangan guna melihat langsung objek perkara di lapangan. Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara hadir untuk memberikan dukungan data dan informasi pertanahan terkait objek sengketa yang menjadi pokok perkara.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran pihak Kantor Pertanahan dalam kegiatan pemeriksaan setempat merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum serta memberikan keterangan teknis mengenai data pertanahan apabila dibutuhkan oleh majelis hakim.
“Melalui kegiatan pemeriksaan setempat ini diharapkan majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi objek perkara di lapangan, sehingga proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh majelis hakim, panitera, para pihak yang berperkara, aparat pemerintah setempat, serta tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara. Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim melakukan peninjauan langsung terhadap batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa guna memastikan kesesuaian antara fakta di lapangan dengan dokumen yang diajukan dalam persidangan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
