Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis Pembayaran THR ASN dan PPPK Tahun 2026

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR Tahun 2026 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Aparatur Negara yang dimaksud meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Komponen dan Dasar Perhitungan

Berdasarkan petunjuk teknis, komponen THR bagi PNS dan PPPK meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026. Pemerintah juga menegaskan bahwa THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, sementara Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah.

Adapun beberapa komponen seperti insentif kinerja, tunjangan risiko, dan tunjangan khusus lainnya tidak termasuk dalam perhitungan THR tahun ini.

Ketentuan Khusus PPPK

Salah satu poin penting dalam juknis adalah pengaturan THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja, dengan rumus:

(n/12) × penghasilan satu bulan
(n = jumlah bulan bekerja sebagai PPPK)

Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak diberikan THR.

Sebagai ilustrasi, PPPK yang mulai bekerja per 1 Februari 2026 berhak atas THR sebesar 1/12 dari penghasilan satu bulan, sedangkan PPPK yang mulai bekerja per 1 Maret 2026 tidak memperoleh THR karena belum memenuhi satu bulan kalender kerja sebelum Hari Raya.

Mekanisme Pembayaran

Pembayaran THR dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) kepada penerima dan diproses menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) THR dilakukan secara terpisah dari pembayaran gaji rutin dan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan SP2D.

Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran, satuan kerja dapat menerbitkan SPM kekurangan atau susulan sesuai ketentuan.

Pengendalian dan Akuntabilitas

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa setiap kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengendalian internal atas pelaksanaan pembayaran THR guna memastikan ketepatan sasaran, ketepatan jumlah, dan tertib administrasi.

Dengan diterbitkannya aturan teknis ini, diharapkan proses pembayaran THR Tahun 2026 dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hak bagi seluruh aparatur negara dan penerima yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *