Sepuluh Pegawai PPPK Kantah Konawe Utara Teken Kontrak Adendum

Konawe Utara – Sebanyak 10 pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melaksanakan penandatanganan kontrak adendum yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Selasa (10/03/2026).

Kegiatan penandatanganan kontrak tersebut diawali dengan penyampaian arahan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H. Dalam arahannya, beliau menyampaikan pentingnya menjaga komitmen kerja, disiplin, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Agus Rahmanto menekankan bahwa penandatanganan kontrak adendum ini merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian yang harus dipahami dengan baik oleh setiap pegawai PPPK.

“Melalui penandatanganan kontrak ini diharapkan seluruh pegawai PPPK dapat semakin meningkatkan kinerja, integritas, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan penandatanganan kontrak adendum tersebut turut didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Parman, S.Si, yang memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Suasana kegiatan berlangsung tertib dan khidmat, di mana para pegawai PPPK secara bergantian menandatangani dokumen kontrak adendum sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara.

Dengan adanya penandatanganan kontrak ini, diharapkan kinerja dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Konawe Utara dapat terus meningkat secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *