Selasa, 12 Mei 2026, Menindaklanjuti dugaan penyerobotan lahan di Desa Mandiodo, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Konawe Utara melakukan peninjauan lokasi dan identifikasi batas tanah.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Bantuan Peninjauan/Identifikasi Batas Nomor: B/36/I/2026/Sat Reskrim yang dilayangkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara guna memperjelas status hukum objek tanah yang menjadi sengketa.
Objek tanah yang ditinjau merupakan lahan milik Ratna Sinyo selaku pelapor, yang secara legalitas telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Didin sebagai Terlapor. Peninjauan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan tindakan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor.
Pihak BPN Konawe Utara hadir sebagai tim teknis untuk melakukan peninjauan lokasi dan pemetaan titik koordinat sesuai dengan data yang tertera dalam buku tanah. Hal ini bertujuan untuk melihat apakah pihak terlapor melakukan penyerobotan atau tidak.
Di lokasi peninjauan, proses identifikasi dikawal ketat oleh aparat penegak hukum dari Polres Konawe Utara. Kehadiran tim BPN di lapangan bertujuan untuk mengidentifikasi area yang diduga diserobot dan dipalang, memberikan data teknis kepada penyidik Polres Konawe Utara sebagai bahan rujukan dalam proses hukum selanjutnya.
Pihak berwenang menyatakan bahwa hasil dari identifikasi lapangan ini akan dituangkan dalam berita acara resmi yang akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi lintas instansi antara BPN dan Polri dalam menyelesaikan konflik pertanahan secara prosedural dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, proses identifikasi berjalan kondusif. Pihak pelapor berharap dengan adanya keterlibatan BPN, kejelasan atas hak miliknya dapat segera dipulihkan dan akses jalan dapat kembali sebagaimana fungsinya.
