Konawe Utara, 8 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, Tim Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah wakaf masjid pada Rabu (8/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pendaftaran tanah wakaf yang bertujuan untuk memastikan luas, batas, dan letak bidang tanah secara akurat sebagai dasar penerbitan sertipikat tanah wakaf. Proses pengukuran dilaksanakan oleh petugas ukur dengan melibatkan pihak pengelola masjid, nadzir wakaf, serta para pemilik tanah yang berbatasan guna memastikan batas-batas bidang tanah sesuai kondisi di lapangan.
Melalui pelaksanaan pengukuran ini, diharapkan tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah memperoleh kepastian hukum sehingga terlindungi dari potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di masa mendatang. Selain itu, sertipikasi tanah wakaf juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap aset-aset keagamaan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berkualitas kepada masyarakat, termasuk dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan rasa aman bagi seluruh pemangku kepentingan.
