Hadiri Klarifikasi Polda Terkait Sertipikat Perusahaan dan Kawasan Hutan

Kendari, 11 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam rangka memberikan klarifikasi terkait kawasan hutan yang berkaitan dengan sertipikat perusahaan di Kabupaten Konawe Utara.

Dalam kegiatan tersebut, Gusti Ngurah Arya Triwijanto, S.Tr. hadir mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara untuk memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai dengan data serta dokumen pertanahan yang tersedia pada Kantor Pertanahan.

Klarifikasi dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai data administrasi pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan sertipikat hak atas tanah perusahaan serta keterkaitannya dengan informasi mengenai kawasan hutan. Penyampaian data dan keterangan dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara dengan aparat penegak hukum dalam rangka mendukung proses klarifikasi dan penanganan permasalahan pertanahan secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat diperoleh kejelasan dan kesesuaian informasi mengenai data pertanahan dan kawasan hutan yang menjadi bahan klarifikasi, sehingga proses penanganan dapat berjalan secara tertib sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara berkomitmen untuk terus mendukung koordinasi lintas sektor serta memberikan informasi pertanahan yang diperlukan guna mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *