Konawe Utara, 3 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara terus memperkuat pengawasan dan pengendalian pertanahan guna memastikan pemanfaatan tanah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan serta pemenuhan kewajiban pemegang hak atas tanah, Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melaksanakan kegiatan Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan Hak Atas Tanah (DPAT) di wilayah kerja PT Adhi Kartiko Pratama, yang berlokasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Kegiatan peninjauan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Leni Megawati Lamato, S.H.
Dalam pelaksanaannya, pemantauan dan evaluasi difokuskan pada sejumlah aspek penting, antara lain:
- Verifikasi kesesuaian penggunaan tanah, untuk memastikan pemanfaatan tanah di lapangan sesuai dengan peruntukan serta hak atas tanah yang diberikan.
- Evaluasi kewajiban pemegang hak, meliputi pemenuhan kewajiban administrasi dan fisik, termasuk pemeliharaan tanda batas serta pelaksanaan ketentuan terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Identifikasi dan pengendalian potensi permasalahan pertanahan, sebagai langkah preventif untuk mendeteksi potensi permasalahan sejak dini sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa, konflik, maupun permasalahan pertanahan lainnya.
Melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara mendorong PT Adhi Kartiko Pratama untuk senantiasa menjaga tertib administrasi pertanahan, meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah, serta memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang hak atas tanah.
Koordinasi dan komunikasi antara pemegang hak dengan Kantor Pertanahan juga terus didorong sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat di Desa Lameruru dan Kecamatan Langgikima.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara berkomitmen untuk terus melaksanakan fungsi pengendalian dan pengawasan pertanahan secara optimal guna mendukung kepastian hukum, tertib administrasi, serta pengelolaan pertanahan yang berkelanjutan di Kabupaten Konawe Utara.
