Konawe Utara, 27 Agustus 2026 – Bagi masyarakat Kabupaten Konawe Utara yang ingin mengurus Sertipikat Hak Atas Tanah untuk pertama kali, memahami alur pelayanan menjadi langkah penting agar proses berjalan lebih lancar, tertib, dan transparan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang mudah dipahami masyarakat. Melalui edukasi layanan, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan dokumen persyaratan dengan baik sebelum mengajukan permohonan.
Berikut alur pelayanan pengurusan Sertipikat Hak Atas Tanah untuk pertama kali:
1. Persiapan Berkas
Pemohon datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan. Di antaranya salinan KTP dan Kartu Keluarga pemohon atau kuasa, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jenis permohonan.
2. Pengambilan Nomor Antrian
Setelah tiba di Kantor Pertanahan, pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh petugas loket pelayanan.
3. Pemeriksaan Berkas
Petugas menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan serta kesesuaian berkas permohonan sebelum proses pelayanan dilanjutkan.
4. Pembayaran PNBP
Apabila persyaratan telah terpenuhi, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Proses Pelayanan
Berkas yang telah memenuhi persyaratan kemudian diproses oleh Kantor Pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam informasi alur layanan ini, proses memiliki jangka waktu 98 hari kerja.
6. Penyerahan Produk Layanan
Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon menerima produk layanan berupa Sertipikat Hak Atas Tanah sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan, termasuk dokumen pendukung lainnya, telah dipersiapkan sebelum datang ke kantor. Kelengkapan dokumen akan membantu proses pelayanan berjalan lebih tertib dan mengurangi kendala dalam tahapan pemeriksaan berkas.
Dengan memahami alur pelayanan sejak awal, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan pengurusan sertipikat serta ikut mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.
“Yuk, urus sertipikat dengan memahami alurnya dan lengkapi persyaratannya. Bersama kita wujudkan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, dan terpercaya.”
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara – Bangga Melayani Bangsa.
#ATRBPN #ATRBPNKonaweUtara #BanggaMelayaniBangsa #BerAKHLAK #PendaftaranTanah #LayananPertanahan #KonaweUtara
