Kenali 10 Jenis Maladministrasi dalam Pelayanan Publik

Konawe Utara, 27 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai maladministrasi dalam pelayanan publik.

Maladministrasi merupakan perilaku atau tindakan dalam pelayanan publik yang bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang dapat merugikan masyarakat. Pemahaman mengenai maladministrasi penting agar masyarakat dapat mengenali sekaligus turut mengawasi kualitas pelayanan publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, terdapat berbagai bentuk maladministrasi yang perlu diketahui masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara mengajak #SobatATRBPNKonaweUtara untuk mengenali 10 jenis maladministrasi berikut:

  1. Penundaan Berlarut
    Proses pelayanan berlangsung terlalu lama tanpa alasan yang sah atau jelas.
  2. Penyimpangan Prosedur
    Pelayanan dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
  3. Penyalahgunaan Wewenang
    Penggunaan jabatan atau kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak tertentu.
  4. Tidak Memberikan Layanan
    Menolak atau tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  5. Tidak Kompeten
    Ketidakmampuan petugas dalam memberikan pelayanan sesuai tugas, fungsi, dan ketentuan yang berlaku.
  6. Permintaan atau Penerimaan Imbalan (Pungli)
    Meminta atau menerima uang, barang, fasilitas, maupun keuntungan lainnya di luar ketentuan atau tarif resmi.
  7. Bertindak Tidak Patut atau Tidak Sopan
    Memberikan pelayanan dengan sikap arogan, tidak ramah, berkata kasar, atau perilaku lain yang tidak semestinya.
  8. Diskriminasi
    Memberikan perlakuan berbeda kepada masyarakat berdasarkan latar belakang, status, SARA, maupun alasan lain yang tidak dibenarkan.
  9. Berpihak
    Mengambil keputusan atau memberikan pelayanan secara tidak objektif sehingga menguntungkan salah satu pihak.
  10. Pengabaian Kewajiban Hukum
    Tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara menegaskan bahwa pencegahan maladministrasi merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengawasi serta memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui komitmen tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, profesional, dan bebas dari praktik maladministrasi.

“Kenali, pahami, dan awasi pelayanan publik. Bersama kita wujudkan pelayanan pertanahan yang berintegritas dan terpercaya.”

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara berkomitmen untuk terus mengimplementasikan nilai-nilai BerAKHLAK dan semangat #BanggaMelayaniBangsa, demi memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Konawe Utara.

#ATRBPNUntukMasyarakat #KantahKonaweUtara #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #StopMaladministrasi #PelayananPublik #AntiPungli #KonaweUtara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *