Kendari, 27 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Pendampingan dan Sosialisasi Teknis Implementasi Peralihan Elektronik di Kendari, Rabu (27/8/2025). Acara ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih sederhana, efisien, transparan, dan berbasis digital.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Kanwil BPN Sultra, perwakilan PPAT, serta stakeholder terkait. Selain itu, seluruh Kantor Pertanahan dari 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara turut serta mengikuti kegiatan ini secara daring melalui aplikasi Zoom.
Dalam paparannya, BPN menjelaskan bahwa peralihan hak tanah secara elektronik membawa sejumlah nilai tambah (added value), antara lain: proses lebih sederhana, verifikasi dokumen lebih tepat, pembuatan akta dan pembayaran lebih efisien, serta kemudahan bagi PPAT dalam menyerahkan dokumen tanpa harus membuat berkas fisik tambahan.
Sistem peralihan elektronik juga memiliki fitur unggulan, di antaranya integrasi dengan KKP, verifikasi para pihak melalui Dukcapil, verifikasi dokumen perpajakan, pelaporan PPAT secara digital, hingga dukungan penerbitan sertifikat elektronik.
“Implementasi peralihan elektronik ini merupakan tindak lanjut dari rencana aksi layanan pertanahan oleh KPK, sekaligus bagian dari reformasi birokrasi digital di bidang pertanahan,” ujar salah satu pejabat BPN Sultra dalam kegiatan tersebut.
Dengan diterapkannya sistem peralihan elektronik, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat mewujudkan tata kelola pertanahan modern di Indonesia.
