Kendari 08 Juni 2026– Tim dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara menghadiri sidang perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Kdi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari dengan agenda mediasi. Kehadiran tim tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dalam mendukung penyelesaian sengketa pertanahan melalui pendekatan musyawarah dan perdamaian.
Proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator berlangsung secara konstruktif dengan melibatkan para pihak yang bersengketa. Dalam pelaksanaannya, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, serta usulan penyelesaian terhadap pokok permasalahan yang menjadi objek sengketa.
Melalui proses dialog dan negosiasi yang berlangsung secara terbuka, mediasi berhasil mencapai titik temu yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Hasil tersebut menjadi langkah positif dalam penyelesaian sengketa secara damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan pengadilan.
Sebagai bentuk komitmen untuk mengakhiri perselisihan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur perdamaian dan secara resmi menandatangani Kesepakatan Perdamaian di hadapan Hakim Mediator. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik antara para pihak di masa mendatang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa terus berkomitmen mendukung penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan secara efektif, adil, dan berkelanjutan. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mufakat dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi seluruh pihak yang terlibat.
