Kantah Konut Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara No. 7/Pdt.G/2026/PN Unh di Desa Sama Subur

Jumat, 24 April 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melalui Tim Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat terkait Perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Unh yang berlokasi di Desa Sama Subur, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara.

Kegiatan Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permintaan dari Pengadilan Negeri Unaaha dalam rangka memperoleh gambaran yang jelas dan akurat mengenai objek perkara yang menjadi sengketa. Tim Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melakukan pemeriksaan langsung di lokasi objek perkara guna memastikan kesesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yuridis yang tersedia.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Unaaha, para pihak yang berperkara, serta aparat pemerintah desa setempat. Pemeriksaan dilakukan dengan meninjau langsung letak dan batas-batas bidang tanah, mencatat kondisi fisik objek sengketa, serta mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan sebagai bahan pendukung dalam proses persidangan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara menunjukkan komitmennya dalam memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum di bidang pertanahan, khususnya dalam penyediaan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Diharapkan hasil dari kegiatan Pemeriksaan Setempat ini dapat membantu memperjelas objek sengketa serta mendukung kelancaran proses penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *