Konawe Utara, 7 September 2026 — Kepala Subbagian Tata Usaha, Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara menghadiri panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara pada Senin, 7 September 2026.
Kehadiran jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara dalam RDP tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga komunikasi, koordinasi, dan sinergi positif antarlembaga, khususnya dalam membahas berbagai hal yang berkaitan dengan bidang pertanahan dan kepentingan masyarakat.
Dalam forum tersebut, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara memberikan penjelasan dan informasi sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Penyampaian informasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan transparansi sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dan para pihak terkait.
RDP juga menjadi ruang dialog bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, pertanyaan, serta berbagai masukan yang berkaitan dengan persoalan pertanahan. Melalui komunikasi yang terbuka, diharapkan setiap informasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi serta mendukung terciptanya penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara terus berkomitmen untuk membangun hubungan kerja dan sinergi yang baik dengan DPRD Kabupaten Konawe Utara serta lembaga dan instansi terkait lainnya. Kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kehadiran dalam RDP tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara untuk senantiasa mengedepankan keterbukaan informasi, komunikasi yang konstruktif, serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangan yang berlaku.
