Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara Laksanakan Peninjauan Lokasi Penataan Batas di Desa Anggolohipo

Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Utara melakukan peninjauan lokasi dan identifikasi batas bidang tanah di Desa Anggolohipo, Kecamatan Andowia, pada Rabu (15/04/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari Pelapor (W) di Polres Konut terkait dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di wilayah tersebut.

Proses identifikasi lapangan ini merupakan respon resmi terhadap Surat Permintaan Bantuan Pemeriksaan Lahan/Identifikasi Batas Nomor: B/97/IV/2026/Sat Reskrim yang dilayangkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara ke pihak BPN Kabupaten Konawe Utara. Langkah ini diambil guna mendapatkan data fisik yang akurat serta kepastian hukum atas objek tanah yang menjadi titik sengketa.

Dalam pelaksanaannya, tim BPN didampingi langsung oleh personel dari Polres Konawe Utara untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi. Turut hadir pula perwakilan dari Pemerintah Desa Anggolohipo guna menyaksikan penentuan titik batas secara langsung.

Kapolres Konawe Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menyatakan bahwa keterlibatan BPN selaku institusi berwenang sangat krusial dalam mengungkap fakta terkait batas-batas tanah yang diklaim oleh pihak pelapor maupun terlapor.

“Peninjauan ini bertujuan untuk memverifikasi data fisik di lapangan guna menyesuaikan dengan dokumen yuridis yang ada. Hal ini penting untuk pembuktian terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang sedang kami tangani,” ujar salah satu personel pendamping di lokasi.

Di tempat yang sama, pihak Pemerintah Desa Anggolohipo berharap dengan adanya identifikasi batas ini, konflik antar warga terkait kepemilikan lahan dapat segera terselesaikan secara transparan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, tim BPN masih melakukan pengolahan data hasil pengukuran lapangan. Hasil dari identifikasi ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara resmi yang akan menjadi referensi utama bagi penyidik Polres Konawe Utara dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *