Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara Pasang Baliho Pengumuman pada Setiap Proses Pendaftaran Tanah

Konawe Utara, 24 Juli 2026 Dalam rangka meningkatkan transparansi pelayanan pertanahan serta meminimalisir potensi keberatan terhadap proses penerbitan sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melaksanakan pemasangan baliho pengumuman pada setiap lokasi kegiatan pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Pemasangan baliho pengumuman ini merupakan bagian dari upaya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai pelaksanaan proses pendaftaran tanah. Melalui media informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui adanya kegiatan pendaftaran tanah yang sedang berlangsung, sehingga memiliki kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, keberatan, maupun informasi apabila terdapat penguasaan, kepemilikan, atau batas bidang tanah yang memerlukan klarifikasi sebelum sertipikat diterbitkan.

Langkah ini juga menjadi bentuk implementasi asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pendaftaran tanah. Dengan adanya pengumuman yang dipasang secara terbuka di lokasi kegiatan, diharapkan proses pengumpulan data fisik dan data yuridis dapat berjalan secara akurat, transparan, serta meminimalkan potensi sengketa atau perselisihan di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Melalui pemasangan baliho pengumuman pada setiap proses pendaftaran tanah, diharapkan kualitas data pertanahan semakin baik serta sertipikat yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *