Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara Tetap Memberikan Layanan pada Jumat, 17 April 2026

Konawe Utara, 17 April 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara tetap memberikan layanan kepada masyarakat pada Jumat (17/04/2026) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

Pelaksanaan layanan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara dalam memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal, efektif, dan berkesinambungan, meskipun terdapat penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara.

Dalam kegiatan tersebut, petugas layanan tetap hadir dan melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, baik dalam hal penerimaan berkas permohonan, pemberian informasi layanan pertanahan, maupun penyelesaian administrasi pertanahan lainnya sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Dengan tetap dibukanya layanan pada hari tersebut, diharapkan masyarakat dapat terus memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan pertanahan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *