Wanggudu, 18 Juni 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan melalui penanganan permohonan sertipikasi tanah yang diajukan oleh PT Xerxes Samudera Bahari di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe.
Dalam proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara telah melaksanakan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pengukuran bidang tanah, penerbitan Peta Bidang Tanah, hingga pelaksanaan pemeriksaan tanah di lapangan yang turut dihadiri oleh pemerintah desa setempat. Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi guna menjamin kepastian administrasi pertanahan.
Ketika muncul keberatan dari pihak lain terkait batas-batas bidang tanah yang dimohonkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara mengambil langkah yang bijaksana dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti pendukung. Upaya mediasi juga difasilitasi sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan musyawarah serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak.
Sikap kehati-hatian yang ditunjukkan melalui penangguhan sementara proses pensertipikatan hingga adanya kejelasan atas keberatan yang diajukan mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara dalam menjaga akuntabilitas dan mencegah terjadinya sengketa yang lebih luas di kemudian hari.
Melalui langkah-langkah tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang berintegritas, menjunjung asas kepastian hukum, serta memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
