Konawe Utara, 10 Juni 2026 – Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Nurali, S.ST., M.Si., menghadiri rapat penentuan harga ganti rugi pada lokasi perencanaan pembangunan ruas jalan Waworate–Bundaran CBD yang dilaksanakan pada Rabu (10/06/2026) di Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara.
Rapat tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari tahapan persiapan pembangunan infrastruktur strategis daerah yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung pengembangan kawasan pusat kegiatan di Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, instansi terkait, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan dimaksud.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan penentuan besaran ganti rugi terhadap tanah dan aset yang terdampak oleh rencana pembangunan jalan. Pembahasan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan proses pengadaan tanah berjalan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Sebagai perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Nurali, S.ST., M.Si. memberikan dukungan teknis terkait data spasial dan informasi pertanahan yang diperlukan dalam proses penentuan ganti rugi. Kehadiran Kantor Pertanahan dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam mendukung percepatan pembangunan daerah melalui penyediaan data pertanahan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan Waworate–Bundaran CBD dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah, serta mendukung pembangunan Kabupaten Konawe Utara yang lebih maju dan berkelanjutan.
