Kunjungan Ombudsman RI dalam Rangka Penilaian Pelayanan Publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara

Konawe Utara, 16 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan penilaian kualitas pelayanan publik pada Rabu, 16 September 2026.

Kunjungan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui kegiatan penilaian ini, berbagai aspek pelayanan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara menjadi perhatian, khususnya dalam memastikan penyelenggaraan layanan berjalan sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.

Dalam penilaian layanan pertanahan, Ombudsman turut melihat berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan, mulai dari standar pelayanan, mekanisme dan prosedur layanan, keterbukaan informasi, sarana dan prasarana pelayanan, hingga pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Penilaian tersebut menjadi kesempatan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara untuk melihat kembali berbagai aspek layanan yang telah berjalan sekaligus mengidentifikasi ruang-ruang perbaikan.

Selain pelayanan pertanahan, aspek pengelolaan pengaduan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam penilaian. Pengaduan masyarakat merupakan salah satu sarana untuk memperoleh masukan secara langsung terkait pelaksanaan pelayanan. Pengelolaan pengaduan yang baik diharapkan dapat memastikan setiap laporan atau keluhan masyarakat diterima, dicatat, ditindaklanjuti, dan diberikan penyelesaian sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Kunjungan ini juga memberikan perhatian terhadap aspek kehumasan dan keterbukaan informasi publik. Penyampaian informasi mengenai program, kegiatan, jenis layanan, persyaratan, prosedur, serta berbagai informasi pertanahan kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi publik yang efektif. Kehumasan diharapkan dapat menjadi jembatan informasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara dengan masyarakat, sehingga informasi pelayanan dapat tersampaikan secara jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh masyarakat.

Melalui penilaian tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara memperoleh masukan yang konstruktif sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan. Hasil kunjungan Ombudsman RI diharapkan dapat mendorong penguatan tata kelola pelayanan, peningkatan respons terhadap pengaduan masyarakat, serta optimalisasi penyampaian informasi publik melalui fungsi kehumasan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara menyambut positif kegiatan penilaian ini sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kunjungan Ombudsman RI tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang terbuka, mudah diakses, dan terus ditingkatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *