Konawe Utara, 03 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara terus berkomitmen memperkuat pengawasan serta memastikan tata kelola pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kewajiban pemegang hak, Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melaksanakan kegiatan Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan Hak Atas Tanah (DPAT) di wilayah kerja PT Adhi Kartiko Pratama, yang berlokasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Kegiatan peninjauan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Leni Megawati Lamato, S.H. Kegiatan ini difokuskan pada beberapa aspek utama, yaitu:
- Verifikasi Kesesuaian Penggunaan Tanah, untuk memastikan pemanfaatan tanah di lapangan telah sesuai dengan peruntukan dan hak atas tanah yang diberikan.
- Evaluasi Kewajiban Pemegang Hak, untuk menilai pemenuhan kewajiban administrasi maupun fisik oleh pemegang hak, termasuk pemeliharaan tanda batas serta pemenuhan ketentuan terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Identifikasi dan Pengendalian Potensi Permasalahan Pertanahan, sebagai upaya mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini guna mencegah terjadinya sengketa, konflik, maupun permasalahan pertanahan lainnya di wilayah kegiatan perusahaan.
Melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara mendorong PT Adhi Kartiko Pratama untuk senantiasa menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah, memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang hak, serta membangun koordinasi yang baik dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat di Desa Lameruru dan Kecamatan Langgikima.
