Konawe Utara, 23 Juli 2026, Tim Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melaksanakan kegiatan pengukuran pada lokasi yang direncanakan sebagai pembangunan Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengumpulan data fisik guna mendukung proses administrasi pertanahan dan memastikan kejelasan letak, luas, serta batas-batas bidang tanah yang akan digunakan.
Pelaksanaan pengukuran dihadiri oleh para pihak yang berbatasan langsung dengan lokasi objek pengukuran. Kehadiran para pihak perbatasan bertujuan untuk menyaksikan sekaligus memberikan persetujuan terhadap batas-batas bidang tanah yang diukur, sehingga proses pengukuran dapat dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pengukuran melakukan identifikasi batas bidang, pemasangan tanda batas, serta pengambilan data pengukuran sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku. Partisipasi aktif para pihak diharapkan dapat meminimalisasi potensi permasalahan batas bidang tanah di kemudian hari dan mendukung terciptanya data pertanahan yang akurat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Melalui pelaksanaan pengukuran yang melibatkan seluruh pihak terkait, diharapkan proses pengadaan tanah untuk rencana pembangunan Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Utara dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
