Pejabat Pengawas dan Koordinator Substansi Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melaksanakan kegiatan Bedah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai langkah strategis dalam mendorong percepatan serapan anggaran Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi realisasi anggaran pada masing-masing program dan kegiatan, mengidentifikasi kendala pelaksanaan, serta menyusun langkah-langkah percepatan agar target penyerapan anggaran dapat tercapai secara optimal, efektif, dan akuntabel.
Dalam pelaksanaan Bedah DIPA, setiap Koordinator Substansi memaparkan progres pelaksanaan kegiatan, capaian output, serta rencana tindak lanjut terhadap anggaran yang belum terealisasi. Melalui forum ini, dilakukan pula pembahasan strategi percepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Kegiatan Bedah DIPA merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang maksimal dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Dengan sinergi antara Pejabat Pengawas dan Koordinator Substansi, diharapkan percepatan serapan anggaran dapat tercapai sesuai target serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
