Mau ubah sertifikat tanah lama Anda jadi Sertifikat Tanah Elektronik? Caranya mudah dan transparan! ๐โจ
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan kepastian hukum dan keamanan dokumen pertanahan Anda. Simak alur pelayanan Sertifikat Pengganti Karena Blanko Lama / Alih Media Sertifikat Elektronik berikut ini:
๐ Alur Pelayanan:
Datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa berkas & persyaratan lengkap.
Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan petugas loket.
Penerimaan & pemeriksaan berkas permohonan oleh petugas loket.
Pembayaran biaya PNBP.
Proses layanan alih media sertifikat elektronik.
Penyerahan hasil layanan berupa Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik.
โฑ๏ธ Waktu Penyelesaian: 19 Hari Kerja
๐ฐ Biaya/Tarif (PNBP):
Biaya Salinan Surat Ukur: Rp100.000
Pelayanan Sertifikat Pengganti Karena Blanko Lama: Rp50.000
๐ Persyaratan Berkas:
Sertifikat Hak Atas Tanah (Wajib)
Fotocopy KTP/Identitas Pemohon (Wajib)
Surat Permohonan (Wajib)
Surat Kuasaโ
