Alur Pelayanan Alih Media Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara

Mau ubah sertifikat tanah lama Anda jadi Sertifikat Tanah Elektronik? Caranya mudah dan transparan! ๐Ÿ“„โœจ

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan kepastian hukum dan keamanan dokumen pertanahan Anda. Simak alur pelayanan Sertifikat Pengganti Karena Blanko Lama / Alih Media Sertifikat Elektronik berikut ini:

๐Ÿ“Œ Alur Pelayanan:

Datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa berkas & persyaratan lengkap.

Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan petugas loket.

Penerimaan & pemeriksaan berkas permohonan oleh petugas loket.

Pembayaran biaya PNBP.

Proses layanan alih media sertifikat elektronik.

Penyerahan hasil layanan berupa Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik.

โฑ๏ธ Waktu Penyelesaian: 19 Hari Kerja

๐Ÿ’ฐ Biaya/Tarif (PNBP):

Biaya Salinan Surat Ukur: Rp100.000

Pelayanan Sertifikat Pengganti Karena Blanko Lama: Rp50.000

๐Ÿ“‹ Persyaratan Berkas:

Sertifikat Hak Atas Tanah (Wajib)

Fotocopy KTP/Identitas Pemohon (Wajib)

Surat Permohonan (Wajib)

Surat Kuasaโ€‹

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *