Mau melakukan jual beli, agunan, atau sekadar memastikan keabsahan sertifikat tanah Anda? Pastikan untuk melakukan pengecekan sertifikat terlebih dahulu agar transaksi lebih aman dan bebas dari rasa khawatir! 🔍✨
​Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan transparan. Berikut alur pelayanan Pengecekan Sertifikat Hak Atas Tanah:
​📌 Alur Pelayanan:
​Datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa berkas & persyaratan lengkap.
​Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan petugas loket.
​Penerimaan & pemeriksaan berkas permohonan oleh petugas loket.
​Pembayaran biaya PNBP.
​Proses layanan pengecekan.
​Penyerahan hasil layanan berupa Informasi mengenai Sertipikat Hak Atas Tanah.
​⏱️ Waktu Penyelesaian: 1 Hari Kerja
đź’° Biaya/Tarif (PNBP): Rp50.000 per Sertifikat Hak Atas Tanah
​📋 Persyaratan Berkas:
​Sertifikat Hak Atas Tanah (Wajib)
​Fotocopy KTP/Identitas Pemohon (Wajib)
​Surat Permohonan (Wajib)
​Surat Kuasa Permohonan (jika diwakilkan)
​Fotocopy KTP/Identitas Pemilik Hak
​Cuma butuh 1 hari kerja! Yuk, manfaatkan layanan resmi ini di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara.​
