Konawe Utara, 20 April 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah dalam rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Wanggudu, Kabupaten Konawe Utara, pada Senin (20/04/2026).
Kegiatan pengukuran ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan program PTSL, yang bertujuan untuk mengumpulkan data fisik bidang tanah secara akurat melalui pengukuran langsung di lapangan. Dalam pelaksanaannya, petugas pengukuran melakukan penentuan batas bidang tanah bersama masyarakat serta memastikan kesesuaian antara data yang disampaikan oleh pemohon dengan kondisi fisik di lapangan.
Selain melakukan pengukuran, petugas juga memberikan arahan kepada masyarakat terkait pentingnya pemasangan tanda batas yang jelas guna memperlancar proses pengukuran serta meminimalisir potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.
Melalui kegiatan pengukuran dalam rangka PTSL ini, diharapkan seluruh bidang tanah di Kelurahan Wanggudu dapat terdaftar secara lengkap, sehingga memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Konawe Utara.
