Konawe Utara, 6 Juli 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara menerima kunjungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara pada Senin (6/7/2026) dalam rangka pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai integrasi dan pemanfaatan Data Zona Nilai Tanah (ZNT) guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Konawe Utara.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara dengan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang terintegrasi, akurat, dan akuntabel. Melalui pemanfaatan Data Zona Nilai Tanah, kedua instansi berupaya menghadirkan basis data yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu referensi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas ruang lingkup kerja sama, mekanisme pertukaran dan pemanfaatan data, serta langkah-langkah teknis yang diperlukan untuk mendukung implementasi Perjanjian Kerja Sama. Integrasi Data Zona Nilai Tanah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan berbasis data sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan transparan.
Pemanfaatan Data Zona Nilai Tanah juga diharapkan dapat memberikan manfaat dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui penyediaan informasi nilai tanah yang lebih objektif dan terbarukan, sehingga dapat menjadi salah satu referensi dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, integrasi data ini akan semakin memperkuat kualitas pelayanan pertanahan dengan menghadirkan informasi yang lebih valid, mudah diakses, dan terintegrasi antarinstansi.
Melalui kolaborasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara berkomitmen untuk terus membangun sinergi dalam pemanfaatan data pertanahan sebagai bagian dari transformasi layanan publik. Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, terpercaya, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Konawe Utara.
