Alur Layanan Pengecekan Sertipikat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara

Mau melakukan jual beli, agunan, atau sekadar memastikan keabsahan sertifikat tanah Anda? Pastikan untuk melakukan pengecekan sertifikat terlebih dahulu agar transaksi lebih aman dan bebas dari rasa khawatir! 🔍✨
​Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan transparan. Berikut alur pelayanan Pengecekan Sertifikat Hak Atas Tanah:
​📌 Alur Pelayanan:
​Datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa berkas & persyaratan lengkap.
​Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan petugas loket.
​Penerimaan & pemeriksaan berkas permohonan oleh petugas loket.
​Pembayaran biaya PNBP.
​Proses layanan pengecekan.
​Penyerahan hasil layanan berupa Informasi mengenai Sertipikat Hak Atas Tanah.
​⏱️ Waktu Penyelesaian: 1 Hari Kerja
đź’° Biaya/Tarif (PNBP): Rp50.000 per Sertifikat Hak Atas Tanah
​📋 Persyaratan Berkas:
​Sertifikat Hak Atas Tanah (Wajib)
​Fotocopy KTP/Identitas Pemohon (Wajib)
​Surat Permohonan (Wajib)
​Surat Kuasa Permohonan (jika diwakilkan)
​Fotocopy KTP/Identitas Pemilik Hak
​Cuma butuh 1 hari kerja! Yuk, manfaatkan layanan resmi ini di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara.​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *