Mau ubah sertifikat tanah lama Anda jadi Sertifikat Tanah Elektronik? Caranya mudah dan transparan! 📄✨
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan kepastian hukum dan keamanan dokumen pertanahan Anda. Simak alur pelayanan Sertifikat Pengganti Karena Blanko Lama / Alih Media Sertifikat Elektronik berikut ini:
📌 Alur Pelayanan:
Datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa berkas & persyaratan lengkap.
Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan petugas loket.
Penerimaan & pemeriksaan berkas permohonan oleh petugas loket.
Pembayaran biaya PNBP.
Proses layanan alih media sertifikat elektronik.
Penyerahan hasil layanan berupa Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik.
⏱️ Waktu Penyelesaian: 19 Hari Kerja
💰 Biaya/Tarif (PNBP):
Biaya Salinan Surat Ukur: Rp100.000
Pelayanan Sertifikat Pengganti Karena Blanko Lama: Rp50.000
📋 Persyaratan Berkas:
Sertifikat Hak Atas Tanah (Wajib)
Fotocopy KTP/Identitas Pemohon (Wajib)
Surat Permohonan (Wajib)
Surat Kuasa
