Alur Pelayanan Alih Media Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara

Mau ubah sertifikat tanah lama Anda jadi Sertifikat Tanah Elektronik? Caranya mudah dan transparan! 📄✨

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan kepastian hukum dan keamanan dokumen pertanahan Anda. Simak alur pelayanan Sertifikat Pengganti Karena Blanko Lama / Alih Media Sertifikat Elektronik berikut ini:

📌 Alur Pelayanan:

Datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa berkas & persyaratan lengkap.

Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan petugas loket.

Penerimaan & pemeriksaan berkas permohonan oleh petugas loket.

Pembayaran biaya PNBP.

Proses layanan alih media sertifikat elektronik.

Penyerahan hasil layanan berupa Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik.

⏱️ Waktu Penyelesaian: 19 Hari Kerja

💰 Biaya/Tarif (PNBP):

Biaya Salinan Surat Ukur: Rp100.000

Pelayanan Sertifikat Pengganti Karena Blanko Lama: Rp50.000

📋 Persyaratan Berkas:

Sertifikat Hak Atas Tanah (Wajib)

Fotocopy KTP/Identitas Pemohon (Wajib)

Surat Permohonan (Wajib)

Surat Kuasa​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *